JAKARTA--Penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo bisa jadi membuka babak baru. Ini setelah KPK mulai mendalami keterlibatan pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dari hasil diskusi pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko memang bisa ditarik masuk dalam sebagai tersangka. "Hasil diskusi kami memang demikian. Tapi saat ini kami masih konsentrasi ke penyidikan para tersangka korupsinya dulu," jelas Bambang.
Oleh karena itu, Bambang tidak bisa menjelaskan detail kira-kira siapa saja kerabat dan teman Djoko yang bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari fakta-fakta dipersidangan, memang diketahui ada pihak-pihak yang menerima hasil pencucian uang yang dilakukan Djoko. Mereka antara lain tiga istri Djoko, termasuk istri ketiga Dipta Anindita.
Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apa yang dilakukan Dipta sebenarnya pelanggaran pidana. Dia melanggar Pasal 5 UU TPPU. Perbuatan Dipta termasuk menerima dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sebagai istri, Dipta mestinya curiga dengan harta-harta suami yang dibelikan sejumlah aset untuknya. Apalagi aset-aset yang dibeli Djoko diluar batas profile Djoko sebagai Jenderal Polisi. Dalam persidangan diketahui, gaji Djoko sepanjang periode 2004-2008 berjumlah total Rp211 juta."Nah, pada hal pada periode itu Djoko membeli sejumlah aset miliaran rumah dengan mengatasnamakan istri-istrinya.
"Kalau istri yang sudah tahu penghasilan suaminya tidak mungkin mendapatkan uang segitu, ya bisa istri harusnya patut menduga dari mana uang itu berasal," terang Direktur Ketua Kelompok Legislasi Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPAT) Fithriadi Muslim.
Dia menjelasakan, dalam pasal 5, pelaku TPPU bukan pelaku tindak pidana asal. Menurut dia tidak semua orang yang menerima uang yang diduga hasil pencucian uang memang dijerat pidana. Semuanya tergantung tahu atau patut menduganya si penerima.
Bambang menambahkan, selema ini KPK tidak mempermasalahkan jika Djoko tidak bersedia menghadirkan istri-istrinya untuk bersaksi di pengadilan. Lanjut Bambang, keputusan Djoko itu malah memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Jaksa malah dimudahkan dalam pembuktian. Sebab istri-istrinya kan sudah pernah memberikan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK," terangnya. Selain itu, saat ditingkat penyidikan, KPK juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait jual beli. Keterangan dari pihak-pihak lain itu juga dituangkan dalam BAP.(gun)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dari hasil diskusi pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko memang bisa ditarik masuk dalam sebagai tersangka. "Hasil diskusi kami memang demikian. Tapi saat ini kami masih konsentrasi ke penyidikan para tersangka korupsinya dulu," jelas Bambang.
Oleh karena itu, Bambang tidak bisa menjelaskan detail kira-kira siapa saja kerabat dan teman Djoko yang bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari fakta-fakta dipersidangan, memang diketahui ada pihak-pihak yang menerima hasil pencucian uang yang dilakukan Djoko. Mereka antara lain tiga istri Djoko, termasuk istri ketiga Dipta Anindita.
Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apa yang dilakukan Dipta sebenarnya pelanggaran pidana. Dia melanggar Pasal 5 UU TPPU. Perbuatan Dipta termasuk menerima dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sebagai istri, Dipta mestinya curiga dengan harta-harta suami yang dibelikan sejumlah aset untuknya. Apalagi aset-aset yang dibeli Djoko diluar batas profile Djoko sebagai Jenderal Polisi. Dalam persidangan diketahui, gaji Djoko sepanjang periode 2004-2008 berjumlah total Rp211 juta."Nah, pada hal pada periode itu Djoko membeli sejumlah aset miliaran rumah dengan mengatasnamakan istri-istrinya.
"Kalau istri yang sudah tahu penghasilan suaminya tidak mungkin mendapatkan uang segitu, ya bisa istri harusnya patut menduga dari mana uang itu berasal," terang Direktur Ketua Kelompok Legislasi Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPAT) Fithriadi Muslim.
Dia menjelasakan, dalam pasal 5, pelaku TPPU bukan pelaku tindak pidana asal. Menurut dia tidak semua orang yang menerima uang yang diduga hasil pencucian uang memang dijerat pidana. Semuanya tergantung tahu atau patut menduganya si penerima.
Bambang menambahkan, selema ini KPK tidak mempermasalahkan jika Djoko tidak bersedia menghadirkan istri-istrinya untuk bersaksi di pengadilan. Lanjut Bambang, keputusan Djoko itu malah memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Jaksa malah dimudahkan dalam pembuktian. Sebab istri-istrinya kan sudah pernah memberikan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK," terangnya. Selain itu, saat ditingkat penyidikan, KPK juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait jual beli. Keterangan dari pihak-pihak lain itu juga dituangkan dalam BAP.(gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Tak Becus Urus Belanja Modal
Redaktur : Tim Redaksi