JAKARTA--Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menyatakan, pemerintah daerah masih tidak becus mengelola anggaran belanjaa modal untuk fasilitas umum.
Akibatnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2012, terdapat indikasi kerugian uang negara di daerah sebesar Rp726,4 miliar.
"Padahal belanja modal fasilitas umum itu dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah, puskesmas, jembatan, rumah sakit, jalan dan irigasi," ujar Koordinator Advokasi FITRA, Maulana dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu, (23/6).
Menurut Maulana, kerugian ini terjadi karena berbagai modus oleh pemerintah daerah. Di antaranya pengadaaan fiktif, mark up, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan.
"Kadang juga spesifikasi barang diterima tidak sesuai kontrak," lanjut Maulana.
Dari catatan yang diperoleh FITRA dari BPK, rincian kerugian daerah sebanyak 730 temuan dengan nilai Rp 417, 8 miliar. Sedangkan temuan yang baru berpotensi kerugian daerah sebanyak 273 temuan dengan nilai RP 225,8 miliar. Sementara itu, indikasi kerugian daerah akibat kekurangan penerimaan sebesar Rp 82,6 miliar.
"Totalnya Rp726,4 miliar. Nah itu baru temuan BPK, bukan kasus hukum. Tapi BPK punya kewenangan untuk melaporkan semua temuan ini ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti, kalau memang melanggar hukum," tandas Maulana. (flo/jpnn)
Akibatnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2012, terdapat indikasi kerugian uang negara di daerah sebesar Rp726,4 miliar.
"Padahal belanja modal fasilitas umum itu dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah, puskesmas, jembatan, rumah sakit, jalan dan irigasi," ujar Koordinator Advokasi FITRA, Maulana dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu, (23/6).
Menurut Maulana, kerugian ini terjadi karena berbagai modus oleh pemerintah daerah. Di antaranya pengadaaan fiktif, mark up, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan.
"Kadang juga spesifikasi barang diterima tidak sesuai kontrak," lanjut Maulana.
Dari catatan yang diperoleh FITRA dari BPK, rincian kerugian daerah sebanyak 730 temuan dengan nilai Rp 417, 8 miliar. Sedangkan temuan yang baru berpotensi kerugian daerah sebanyak 273 temuan dengan nilai RP 225,8 miliar. Sementara itu, indikasi kerugian daerah akibat kekurangan penerimaan sebesar Rp 82,6 miliar.
"Totalnya Rp726,4 miliar. Nah itu baru temuan BPK, bukan kasus hukum. Tapi BPK punya kewenangan untuk melaporkan semua temuan ini ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti, kalau memang melanggar hukum," tandas Maulana. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan BBM untuk Tutupi Kegagalan Mengelola Uang Negara
Redaktur : Tim Redaksi