KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Korupsi e-KTP

Rabu, 04 November 2015 – 03:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP mengungkapkan bahwa proses cek fisik proyek e-KTP masih berjalan. 

“E-KTP sedang melihat cek fisik. Kemarin yang sampai ke NTB. Itu tadi sudah hampir selesai cek fisiknya. Setelah itu iya menaikan ke proses penuntutan, kemudian di kembangkan,” kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (4/11). 

BACA JUGA: Gunung Rinjani Meletus, Bandara Banyuwangi Diawasi Ketat

Pengecekan fisik yang dimaksud untuk menghitung total kerugian kas negara akibat proyek e-KTP. Dari proses ini maka dugaan pihak-pihak lain yang terlibat juga akan terurai, baik itu pihak penyelenggara negara di Kemendagri ataupun pihak swasta. 

“Ini sedang dikembangkan. Pengembangan kepada yang diduga terlibat," papar Johan.

BACA JUGA: Dari Jakarta, Presiden Finlandia Sampaikan Duka Cita Bagi Korban...

KPK resmi menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi, Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Sugiarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sejak April 2014. 

Proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 menghabiskan anggaran negara sebesar Rp5,8 triliun. Diduga ada praktek korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Pansus Pelindo II Diduga Hanya Untuk Lengserkan RJ Lino dan Rini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Anggota DPR Dari Sumut Soal Kasus Gatot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler