KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Hakim Tipikor Bengkulu

Kamis, 26 Mei 2016 – 13:59 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. "Kemungkinan ada, tapi alat buktinya kurang," kata Agus usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Antusias Sumbangkan Darah, Lihat Fotonya

Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau. Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat bukti menjerat tersangka lain. "Tapi mungkin di pengadilan ada fakta, data baru, ya bisa saja ada," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Klik! Pengumuman Penting Penerimaan CPNS 2016

BACA JUGA: Jessica Segera Dijemput dari Polda Metro Jaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Batal Keluar Tahanan, Kejati Nyatakan P21!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler