jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso lengkap alias P21 pada Kamis (26/5).
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mochammad Nasrum mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemindahan tahanan pada Polda Metro Jaya. Dengan begini, kata Nasrum, Jessica akan dijemput dan resmi jadi tahanan Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Jessica Batal Keluar Tahanan, Kejati Nyatakan P21!
"Setelah P21, surat akan dikirim ke penyidik. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Mungkin besok yang bersangkutan (Jessica) akan diterima," kata dia di Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, setelah Jessica menjadi tahanan jaksa, maka pihaknya akan meneliti dan menggarap ulang berkas perkara tersebut. Nantinya, berkas itu akan dirampungkan dan tinggal diadukan di depan hakim dalam persidangan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pupuk: KPK Periksa Tiga Petinggi BUMN
"Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kami meneliti lagi. Kemudiaan memuat surat dakwaan dan sesegera mungkin akan disidangkan," jelasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Jatah Pelamar Umum CPNS 2016 Hanya Sedikit
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Puji Presiden Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi