Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya tak akan setengah-setengah mengusut kasus korupsi di perusahaan milik negara itu. "Prinsipnya kasus ini terus kita kembangkan," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (29/9).
Johan menegaskan, setiap informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain akan terus dikembangkan penyidik. Tak terkecuali, katanya, keterangan saksi dan fakta persidangan dalam perkara itu juga akan ditelusuri lebih lanjut.
Seperti diketahui, Mahyuddin diduga korupsi karena menjual tanah milik PT BI yang terletak di Jalan Ngagel 109, Surabaya pada kurun waktu 2003-2005. Dalam surat dakwaan atas Mahyuddin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9) lalu, terungkap bahwa tanah seluas 58.700 meter persegi dan bangunan 56.658 meter persegi yang harusnya memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) senilai Rp 132 miliar, dijual hanya seharga Rp83 miliar.
Dalam surat dakwaan juga diketahui bahwa Mahyuddin tidak bertindak sendirian. Dalam kasus itu, Mahyuddin diduga bersama-sama dengan Dirut PT Barata, Harsusanto dan Shindo Sumidomo alias Asui dari PT Cahaya Surya Unggul Tama.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perbuatan Mahyuddin telah memperkaya diri sendiri dan tim taksasi sebesar Rp 894 juta, serta Shindo Sumidomo atau PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Karenanya Mahyuddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas siapa yang akan dibidik KPK dalam kasus itu? Johan mengaku belum bisa mengungkapkannya. "Nanti kala ada perkembangan tentu kita kabari," kata Johan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Kecam Pernyataan Dipo Alam
Redaktur : Tim Redaksi