BACA JUGA: Penegak Hukum Sepakat Keroyok Gayus
"Mekanismenya memang adaBACA JUGA: Veteran Dapat Diskon Tiket KA 30 Persen
Kasus Bank Century menurutnya beda dengan kasus yang menjerat Burhanuddin Abdullah.Dalam kasus Burhanuddin Abdullah, ada tindakan penyuapan
BACA JUGA: Etika Politik Era SBY Merosot Tajam
Isu-isu tentang adanya aliran dana Century ke parpol tertentu atau anggota DPR menurutnya belum terbukti"Belum kita temukan indikasi adanya dana mengalir ke pihak non-nasabah, untuk sementara ini," jelasnyaKarena itu, Bailout Century untuk sementara dianggap tidak menyalahi"Kecuali kalau aliran dana kita temukan kick back-nya pada pengambil kebijakan, baik di BI maupun di Kemenkeu atau KSSK," ujarnya.Di sisi lain, KPK juga belum menemukan adanya aspek penyalahgunaan wewenangMenurut Jasin, suatu tindakan hanya dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang apabila ada indikasi pelanggaran undang-undang"Ada atau tidak undang-undangnya, kita juga sudah teliti itu, misalnya pengubahan PBI, sudah kita teliti apa ada cantolannya, mengubah CAR, apa kewenangannya, me-refer ke satu Bank Century, itu apa kewenangannya, apa menjurus ke penyalahgunaan wewenang atau tidak," katanya.
Terkait dengan adanya rekening BUMN di Bank Century, KPK juga menilai hal itu wajarBahkan, kata Jasin, rekening BUMN tidak hanya ada di Century tetapi juga di bank-bank lainItu sebagai bentuk dari mekanisme penyertaan modal dan memang diatur dalam sistem perbankanMeski belum menemukan unsur-unsur pidana, sampai sekarang KPK belum berencana untuk menutup kasus iniSoalnya, masih dimungkinkan adanya penemuan bukti baru"Tidak bisa ditutup kasusnyaNanti kalau ada bukti baru bagaimana," ujar dia.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Mutiara Tak Bisa Lepas Tangan
Redaktur : Tim Redaksi