BACA JUGA: Veteran Dapat Diskon Tiket KA 30 Persen
Kesepakatan ini merupakan hasil gelar perkara bersama yang dilakukan instansi tersebut di Mabes Polri, Rabu (8/12).Kadiv Humas Polroi Irjen (Pol) Iskandar Hasan mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi bersama dengan lembaga tersebut
BACA JUGA: Etika Politik Era SBY Merosot Tajam
Misalnya, PPATK dan BPKP akan membantu pengusutan aliran dana milik Gayus, sementara Kejagung akan membantu melalui pemantapan berkas agar cepat disidangkan.‘’Semua pihak seseuai kewenangan akan membantu menangani kasus ini,’’ ujar Iskandar hasan di Mabes Polri, Rabu petang.
Namun demikian tambah Iskandar, koordinasi penanganan itu bukanlah merupakan pengambil alihan kasus Gayus ke instansi lainnya seperti Satgas dan KPK
BACA JUGA: Bank Mutiara Tak Bisa Lepas Tangan
Sementara komando penanganan tetap pada polisi‘’Bukan penyerahan (kasus) tapi sinergi,’’ paparnya.Sebelumnya, sejak Rabu siang Polri mengundang para perwakilan institusi itu untuk melakukan gelar perkaraTujuannnya, untuk mendiskusikan hambatan-hambatan apa yang menghalangi penanganan kasus GayusHadir dalam kegiatan itu antara lain Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, Kadiv Humas Polri, Irjen Iskandar Hasan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M AmariSelain itu nampak hadir Kepala PPATK Yunus Husein dan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Natal-Tahun Baru, Disiapkan 202 Gerbong KA
Redaktur : Tim Redaksi