jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto kerap membantah saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiataan Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini. Salah satunya membantah soal penerimaan uang tunjangan hari raya sebesar USD 200 ribu dari Rudi untuk Komisi VII DPR.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, meski Tri membantah, itu tak akan mempengaruhu pembuktian tindak pidana terhadap Rudi Rubiandini. Sebab, masih ada bukti-bukti yang berasal dari saksi lain.
BACA JUGA: Diperiksa, Bupati Lebak Terima Kasih ke KPK
"Tapi ada bukti-bukti lain, bukti petunjuk yang bisa dipakai. Mudah-mudahan akan membuka terang (kasus yang menjerat Rudi)," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (19/2).
Apakah Tri bisa dijerat dengan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Pasal 22 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar bisa dipidana. Bambang mengaku, ada dua opsi terkait hal itu.
BACA JUGA: Ini Para Politikus Senayan yang Incar Kursi MK
"Pertama hakim boleh menyatakan ia melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP. Kemudian dalam KPK karena ini menganggu proses pengungkapan persidangan dia bisa kena Pasal 22-nya. Jadi, KPK bisa memilih itu," ujar Bambang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Penggantian Honorer yang Dicoret Beda dengan Jalur Umum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Sudah Tua, Honorer Pesimis Bisa Tembus PPPK
Redaktur : Tim Redaksi