KPK Bisa Periksa Jero Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR

Rabu, 03 September 2014 – 16:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Bahkan, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan dilantik pada 1 Oktober 2014.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun menyatakan pihaknya tidak memerlukan izin dari Mahkamah Kehormatan DPR apabila ingin memeriksa Jero ketika sudah menjadi anggota dewan. Soal ini tercantum dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

BACA JUGA: Elit Demokrat Tak Terkejut Jero Tersangka

Dalam UU MD3, Pasal 245 ayat (1) menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa persetujuan tertulis diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari. Namun ada pengecualian pada ayat (3) yaitu pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

BACA JUGA: Sukses Berdayakan PKL, Bupati Ini Dianggap Layak jadi Menteri Koperasi dan UKM

"Kami tidak berkepentingan terhadap penggunaan UU MD3," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Bambang, ada dua alasan yang mendasarinya. Pertama, penyidikan dilakukan karena KPK sudah memiliki dua alat bukti yang sah. "Maka kami kemudian menindaklanjutinya dengan peningkatan status," ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Angkat Tangan Soal Koalisi Merah Putih

Kedua, kata Bambang, KPK beranggapan bahwa tindak pidana korupsi berada di luar ketentuan yang dikualifikasi di dalam ketentuan UU MD3 tentang diperlukannya ijin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Jadi kami tetap berpendapat ada atau tidak ada MD3 maka bila diperlukan pada saatnya nanti maka KPK bisa gunakan kewenangannya tanpa menunggu rekomendasi dari Dewan Kehormatan DPR. Kira-kira posisi hukumnya KPK di situ," tandas Bambang.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: Jero Harus Mundur Dari Jabatan Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler