KPK Bisa Tetapkan Sutan Cs Sebagai Tersangka

Jumat, 14 Februari 2014 – 22:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Keempat orang yang dicegah adalah Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Sri Utami.

BACA JUGA: Ke Jakarta Naik KA, Dahlan Iskan Borong Pecel Kesayangan

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, keempat orang yang dicegah tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu untuk menjerat mereka.

"Apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak. Sepanjang ada dua alat bukti, tentu bisa (menjadi tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

BACA JUGA: Pemerintah Pusat Tak Mau Direcoki Honorer Gagal Seleksi

Johan menyatakan, keempat orang tersebut dicegah untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjerat Waryono. "Agar sewaktu-waktu jika diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," tandasnya.

Seperti diberitakan, Waryono ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2014. Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

BACA JUGA: Hormati Putusan Uji Materi, Harapkan MK Tetap Amanah

Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar USD 150.000. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita USD 200.000 dari ruang kerja Waryono. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis BPJS Ketenagakerjaan Bisa Sejahterakan Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler