KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tersangkanya, Oh

Senin, 26 Februari 2024 – 21:47 WIB
Penyidik kPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal DPR RI dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jumlah tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu lebih dari dua orang.

BACA JUGA: Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan

"Lebih dari dua orang tersangka,” kata Ali di Jakarta, Senin (26/2).

Walakin, Ali belum mengungkap nama-nama tersangka tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Ali hanya menyebut bahwa para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan rumah jabatan itu.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," bebernya.

BACA JUGA: Bandingkan Suara PSI dengan Komeng Versi Real Count KPU Pagi Ini, Jangan Kaget

Menurut Ali, dugaan rasuah itu meliputi pengadaan kelengkapan rumah, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.

KPK juga menaksir kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI menimbulkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Namun, lembaga antirasuah itu belum memerinci nominal kerugian negara dimaksud.

"Dugaan terkait pasal kerugian negara, miliaran rupiah," ucap Ali.

KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi rumah jabatan DPR tersebut.

Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Jakarta, Jumat (23/2) lalu.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler