Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Senin, 26 Februari 2024 – 16:30 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan keluar Gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua nonaktif KPK RI Firli Bahuri selaku tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mangkir lagi dari panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Senin (26/2).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menyebut Firli Bahuri tidak hadir penuhi panggilan.

BACA JUGA: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya

"(Firli) tidak hadir," kata Arief singkat.

Namun, soal alasan ketidakhadiran Firli, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Real Count KPU Jam 11, Suara Komeng Ungguli Banyak Parpol, Uhuy

"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, ya," ujarnya.

Menariknya, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan kliennya sudah hadir penuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Andre yang Tewas di Kamar Hotel Ternyata Dibunuh Pria Penyuka Sesama Jenis

Akan tetapi hingga sore ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri nyatakan Firli tidak hadir.

Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta, Senin.

Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2), dan merupakan pemanggilan kedua kalinya untuk purnawirawan Polri itu setelah pada selasa (6/2) lalu, dia juga mangkir.

Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Selama penanganan perkara pemerasan itu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler