KPK Buka Kasus Baru untuk Bidik Eks Petinggi Lippo Group

Jumat, 16 April 2021 – 15:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru di balik kasus mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro (ES).

KPK menduga Eddy memberikan suap ke penegak hukum dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Iptu SG Mencoreng Institusi Polri, Memalukan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES dan kawan-kawan," kata Fikri saat dihubungi, Jumat (16/4).

BACA JUGA: Petinggi Lippo Group Sogok Bupati Bekasi demi Izin Meikarta

Fikri mengatakan, selain itu penyidik juga melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata dia.

Kendati demikian, Fikri masih enggan untuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Fikri.

Diketahui, Eddy Sindoro melakukan suap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta  untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.

Duit suap diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp 500 juta.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi sendiri sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara yang melibatkan Eddy Sindoro tersebut, Nurhadi diduga memiliki peranan penting. Hal itu pun sempat terungkap dalam dakwaan Eddy Sindoro terkait dengan kasus suap penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan permintaan untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TPPU   KPK   kasus suap   Lippo Group   Gratifikasi  

Terpopuler