jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka, Senin (15/10). Neneng diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait izin proyek properti Meikarta.
Penetapan Neneng dan Billy sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT). "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan total sembilan orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/10) malam.
BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa, Bupati Malang Ditahan KPK
Syarif menjelaskan, suap untuk Bupati Neneng terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. "Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, Juni 2018," imbuhnya.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, uang Rp 7 miliar itu merupakan pemberian pertama dari total janji Rp 13 miliar. “Itu untuk keperluan pengurusan izin lahan (proyek Meikarta) yang 84 hektar," bebernya.
BACA JUGA: Cerita Mantan Bos KPK soal Eks Petinggi Lippo Serahkan Diri
Menurut Syarif, masih ada dua termin pemberian suap lagi. Namun, KPK masih menelusurinya.
Sedangkan pihak yang menjadi tersangka pemberi suap dalam kasus itu adalah Billy Sindoro dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen. Sedangkan dua tersangka penyuap lannya adalah konsultan Lippo Grup, yakni Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.
BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif
Adapun pihak yang menjadi tersangka penerima suap adalah Bupati Neneng Hassanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Kapolri Tak Terpengaruh Isu Uang Bos Daging
Redaktur : Tim Redaksi