jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
KPK akan mengusut perkara TPPU Edhy Prabowo setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi SebeginiÂ
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Komisi Antirasuah, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).
Fikri mengatakan lembaga antirasuah juga menunggu sikap Edhy terkait putusan bandingnya.
BACA JUGA: Geram AKBP Darmawan Dikeroyok Pemuda Pancasila, Kombes Sambodo: Ini Mau Unras Apa Perang
Jika tidak mengambil langkah kasasi, KPK akan segera mengeksekusi bekas petinggi Gerindra itu untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding.
Penyidik pun bisa mengusut TPPU Edhy setelah mempelajari putusan banding tersebut.
"Apakah sama dari fakta-fakta dari di Pengadilan Negeri ataukah ada fakta-fakta baru atau ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ujar Fikri.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis lebih lama hukuman Edhy dibanding hukuman tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman sembilan tahun penjara ke Edhy.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis (11/11).
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap ekspor benih lobster. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga