Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini 

Kamis, 11 November 2021 – 13:54 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Majelis hakim juga menolak permohonan banding yang diajukan tim penasihat hukum Edhy.

BACA JUGA: Naysilla Mirdad Segera Menikah dan jadi Mualaf?

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan PT DKI yang dilihat, Kamis (11/11).

Vonis Edhy pada pengadilan tingkat pertama ialah 5 tahun. Dengan adanya putusan PT DKI ini, hukuman Edhy ditambah 4 tahun, sehingga total pidana penjara selama 9 tahun.

BACA JUGA: Tak Kooperatif, Wawan Ridwan Ditangkap KPK di Sulsel 

Hakim PT DKI juga mewajibkan bekas kader Gerindra itu membayar pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Natasha Pure Vit C Glow Serum, Membuat Kulit Double Glowing dan Lebih Muda

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler