KPK Buka Peluang Jerat Setnov dengan Pasal Pencucian Uang

Senin, 20 November 2017 – 22:56 WIB
Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan administratif terkait penahanannya oleh KPK. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWA POS/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menjerat Setya Novanto dengan pasal pencucian uang.

Indikasi mengemuka setelah sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik bakal mencermati aspek-aspek keuangan dan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang telah menjerat Ketua DPR tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Beri Perlakuan Khusus kepada Setya Novanto?

"Sejauh ini kami belum bicara soal ada atau tidak terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang,red). Namun tentu aspek-aspek keuangan dan aliran dana jadi bagian yang kami cermati di kasus ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) petang.

Menurut Febri, penyidik bakal mencermati aliran dana dari kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut, karena diduga ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana. Baik melalui perantara, langsung maupun dengan cara-cara tertentu.

BACA JUGA: Papa Novanto Bisa Ditahan Sampai 120 Hari

"Itu jadi bagian penting bagi KPK untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," ucap Febri.

KPK diketahui kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP terhitung sejak 31 Oktober lalu.

BACA JUGA: Mau Dapat Hadiah Rp 1 Miliar dan Nikah Gratis? Tangkap Dia

Penetapan dilakukan setelah Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa Istri Setya Novanto Diperiksa KPK?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler