jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sepanjang Senin (20/11).
Deisti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Medialindo Graha Perdana. "Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan Medialindo," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin petang.
BACA JUGA: Setnov Sudah Mendekam di Sel, MKD Masih Sibuk Bahas Persepsi
Selain terkait kepemilikan saham di PT Medialindo, istri Ketua Umum DPP Partai Golkar yang kini mendekam di tahanan KPK tersebut juga diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera.
BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, Ketum Golkar Diburu Aparat
Deisti Astriani Tagor. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk diketahui, PT Mondialindo Graha Perdana merupakan salah satu perusahaan yang membeli saham terbesar PT Murakabi Sejahtera. Murakabi termasuk salah satu peserta konsorsium proyek e-KTP pada 2011-2012. "Diperiksa untuk mendalami kronologis kepemilikan saham di Medialindo dan Murakabi, serta mendalami pihak-pihak yang memiliki saham di perusahaan tersebut," kata Febri.
BACA JUGA: Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Istri Setya Novanto Bilang Begini
Deisti diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar 17.55 WIB. Tak ada keterangan yang diberikan perempuan tersebut pada wartawan, baik sebelum menjalani pemeriksaan maupun setelah menjalaninya. Dia hanya meminta para pemburu berita menanyakan pada penyidik KPK, terkait hal-hal yang ditanyakan padanya saat menjalani pemeriksaan. "Silakan tanya pada penyidik KPK saja," ujar Deisti saat berupaya berlalu dari kerubungan wartawan, menaiki mobil Fortuner yang telah menunggunya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mereka yang Bergembira Papa Novanto Dijerat KPK
Redaktur & Reporter : Ken Girsang