KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Rabu, 17 Februari 2021 – 15:19 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan pidana hukuman mati

Kedua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju itu dinilai memenuhi unsur dijerat Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dipidana Mati

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain, seperti TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/2).

Fikri mengatakan, KPK juga menerima masukan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai aspirasi masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: ICW Duga Oknum KPK Gagalkan Pengembangan Kasus Bansos Juliari Batubara

Menurut Fikri, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Fikri.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Penghilang Dokumen Pengadaan Bansos Bisa Diancam Pidana

Dia melanjutkan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, pihaknya harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

"Bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Fikri.

Meski demikian, lanjut Fikri, untuk saat ini pihaknya masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Fikri. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler