ICW Duga Oknum KPK Gagalkan Pengembangan Kasus Bansos Juliari Batubara

Senin, 15 Februari 2021 – 14:40 WIB
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada pihak-pihak internal dari KPK yang mencoba mengganggu upaya penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang melibatkan eks Mensos Juliari Batubara.

Oleh karena itu, ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA: Lukman Hakim Ditangkap karena Korupsi Dana Bansos Kemensos

"ICW meminta kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Senin (15/2).

ICW mengingatkan internal KPK, termasuk pimpinan dan pejabat lainnya untuk tidak menghambat proses dengan cara melokalisasi kasus suap ini berhenti pada Juliari saja.

BACA JUGA: KPK Gelar Rekonstruksi Perkara Bansos Covid-19, di Mana Juliari Batubara?

"ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu pimpinan, deputi, atau pun direktur, yang berupaya ingin melokalisasi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara," kata Kurnia.

ICW mencurigai hal tersebut karena KPK terkesan enggan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini. Termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Anak Rhoma Irama di Kasus Korupsi Infrastruktur

Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu (27/1). Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik.

Hingga kini, tim penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus.

"Sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos. Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media," katanya.

Padahal, terdapat sejumlah hal yang sudah sepatutnya didalami dan dikembangkan tim penyidik terkait kasus ini. Salah satunya mengenai alasan Kemensos memberikan proyek pengadaan jutaan paket sembako pada korporasi-korporasi tertentu.

Kurnia menjelaskan, berdasarkan regulasi LKPP, penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi tersebut pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama.

Namun, kata dia, berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos.

"Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler