jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut pengadaan bus gandeng dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) di DKI Jakarta. Apalagi Inspektorat DKI Jakarta telah menemukan indikasi kecurangan dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB.
"Semua tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kewenangan Pasal 11 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bisa ditangani KPK termasuk bus Transjakarta," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Kamis (20/2).
BACA JUGA: Ahok Ancam Bongkar Tiang Monorel
Meski demikian Bambang menjelaskan, pihaknya menunggu terlebih dahulu apakah ada laporan yang masuk terkait dengan pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tersebut.
Untuk diketahui, Inspektorat DKI Jakarta tidak hanya menemukan indikasi kecurangan dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB. Inspektorat juga menemukan kejanggalan di antaranya pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan speedometer tidak jalan. Padahal penggunaanya belum sampai seminggu.
BACA JUGA: Gagalkan Rencana Pelajar SMK Karya Guna Serbu Bunda Kandung
Juru Bicara KPK Johan Budi SP meminta Inspektorat DKI Jakarta melaporkan indikasi kecurangan dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB. Sehingga KPK bisa menelaah temuan itu apakah ada unsur korupsi atau tidak. "Sebaiknya temuan Inspektorat itu disampaikan ke KPK, biar bisa ditelaah lebih lanjut," ujar Johan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Cokok Pria Tiongkok Buronan Interpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Usut Pengadaan Busway dan BKTP
Redaktur : Tim Redaksi