jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membatasi pengusutan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada pembangunan jalan di Maluku saja.
Dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto itu, KPK membuka peluang menggarap proyek-proyek lain di Kemenpupera yang terindikasi korupsi.
“Penyidik tidak membatasi pada proyek-proyek jalan, (tapi) terbuka kemungkinan kalau ada informasi-informasi proyek lain di Kemenpupera yang berhubungan dengan perkara ini juga akan didalami,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (24/3) sore.
Namun, ia mengunci rapat-rapat informasi siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus yang tengah diusut tersebut. Menurut dia, jika sudah ada ekpose dan ada seseorang yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, maka akan disampaikan. “Kalau sekarang masih dilakukan pendalaman,” ujar Priharsa.
Dia menambahkan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah dalam mengusut kasus tersebut. Antara lain dengan memeriksa saksi-saksi yang sebagian besar pejabat di Kemenpupera. Selain itu juga dengan melakukan penggeledahan di Kemenpupera.
BACA JUGA: HASIL SURVEI: 71 Persen Dokter Pegang-pegang Saja
“Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti terkait proyek yang ada di Kemenpupera,” kata Priharsa.
Seperti diketahui, Rabu (23/3), KPK menggeledah kantor Kemenpupera di Jakarta Selatan. Penggeledahan dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 5.00, Kamis (24/3). Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen maupun barang-barang elektronik.
Sejumlah pejabat Kemenpupera juga sudah pernah diperiksa KPK. Antara lain, Dirjen Bina Marga Kemenpupera Hediyanto W Husaini, hingga Kepala Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Desentralisasi Kewenangan di Tubuh Golkar Jangan Hanya Wacana
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenpupera untuk Kali Kedua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Natuna Diganggu China, Fadli Zon Sindir Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi