KPK Buka Seleksi 11 Petinggi, Bagaimana Nasib Novel Baswedan Cs?

Senin, 14 Februari 2022 – 19:33 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan saat ini resmi menjadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi untuk mengisi sebelas jabatan pimpinan di tingkat madya dan pratama.

Namun, seleksi itu melarang Novel Baswedan Cs, yang kini menjadi ASN di Polri.

BACA JUGA: Boy William Lebih Pilih Jatuh Miskin Ketimbang Sakit, Alasannya Keren Banget

"Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dalam catatan umum untuk mengikuti seleksi ini," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Yusuf menjelaskan calon pelamar wajib memenuhi unsur persyaratan umum dan khusus. Sementara mantan pegawai KPK, seperti Novel Baswedan cs, tidak bisa lolos di syarat yang umum.

BACA JUGA: Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK

Syarat umum, yakni pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia. Lalu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Kemudian, pelamar harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

BACA JUGA: Sering Dihujat Netizen Sejak Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Jawab Begini

Terus, kandidat harus sehat jasmani dan rohani. Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Syarat terakhir, yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

"Jadi, secara spesifik, secara khusus, itu sudah disebutkan, secara jelas, ya, disebutkan di situ, sehingga mudah-mudahan ini tidak menimbulkan penafsiran yang lain," ujar Yusuf.

Pengisian jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK.

Lembaga antikorupsi tidak boleh membiarkan ada jabatan kosong berlarut karena berpotensi memperlambat penanganan rasuah di Indonesia.

Dua jabatan di tingkat madya yang dibutuhkan, yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara itu, sebanyak sembilan jabatan di tingkat pratama, yakni Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Lalu, di tingkat pratama KPK juga mencari pejabat untuk mengisi posisi Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler