Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK

Jumat, 11 Februari 2022 – 16:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri teken Perkom baru tentang kepegawaian. Novel Baswedan Cs meski ASN Polri tak bisa lagi masuk KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.

BACA JUGA: KPK Sampai Periksa Sekretaris DPC Demokrat di Penjara

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: AKP Novandi dan Fatimah Kader PSI Ternyata Sempat Mau Ditolong Warga, tetapi

Namun, dalam implementasinya, pada Pasal 6 Ayat 4 disebutkan ada persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS.

Pertama ialah usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

BACA JUGA: 2 Saksi Pelapor Jenderal Dudung Hari Ini Bakal Diperiksa Puspomad

Kedua, tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau pegawai swasta.

Dengan pasal tersebut, Novel Baswedan Cs yang kini ASN Polri tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Sebab, mereka telah diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemudian, dalam Ayat 1 Pasal 11 disebutkan kualifikasi persyaratan jabatan, PNS, dan anggota Polri.

Pertama, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau etik dalam jangka waktu setahun terakhir.

Kedua, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

Perkom itu ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dan diteken Ketua KPK Firli Bahuri.

Aturan ini juga diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom KPK ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116. (tan/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler