jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (1/2) malam oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Adapun yang ditetapkan adalah Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi. Penetapan ini dilakukan berbarengan dengan peningkatan status perkara korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Jokowi: Dulu Kita Terkorup di Asia, Sekarang Papan Tengah
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, perkara yang menjerat Supian berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) tiga perusahaan Kabupaten Kotim.
“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Fee Proyek di PUPR Mesuji, KPK Periksa 12 Orang
Laode menuturkan, dari hasil penelusuran, Supian telah melakukan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Kemudian, bupati yang memimpin Kotim dua periode itu telah menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP ke PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).
BACA JUGA: Rosaline Irene Rumaseuw Dorong KPK Berani Rambah Papua
Tindakan korupsi yang dilakukan Supian Hadi ini telah merugikan negara. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah mencatat negara merugi hingga triliunan rupiah.
“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan,” papar Laode.
Atas perbuatannya, Supian Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Gelar Aksi Sobek Amplop di DPRD Malang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan