KPK Buru Jejak Korupsi SDA Korupsi hingga Arab Saudi

Kamis, 22 Mei 2014 – 21:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Sebelum menaikan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan, KPK telebih dulu melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Dalam proses pengumpulan bahan keterangan penyelenggaraan haji, KPK sampai melakukannya ke luar negeri. "Informasi‎ dan data terkait proses ini (pengumpulan bahan keterangan) juga kita lakukan di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

BACA JUGA: KPK Tegaskan Penetapan SDA Sebagai Tersangka Tak Terkait Politik

Johan menjelaskan, permintaan keterangan terkait  penyelenggaraan haji tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. "‎Permintaan keterangan memang dilakukan di Arab Saudi. Jadi locus delicti-nya salah satunya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Arab Saudi," ujarnya.

Menurut Johan, KPK mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyelidikan penyelenggaraan haji. "Memang tim beberapa waktu lalu diberangkatkan ke sana untuk mencari bukti, informasi, dan fakta terkait penyelidikan penyelenggaraan haji," tandasnya.

BACA JUGA: Tetapkan SDA Tersangka, Minta KPK Tak Terpengaruh Politik

Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Johan menjelaskan, anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. "Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Muhaimin: Jelang Aec 2015, Asean Siapkan SDM Berkualitas

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA jadi Tersangka, Bukan karena Dukung Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler