jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Sebelum menaikan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan, KPK telebih dulu melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Dalam proses pengumpulan bahan keterangan penyelenggaraan haji, KPK sampai melakukannya ke luar negeri. "Informasi dan data terkait proses ini (pengumpulan bahan keterangan) juga kita lakukan di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
BACA JUGA: KPK Tegaskan Penetapan SDA Sebagai Tersangka Tak Terkait Politik
Johan menjelaskan, permintaan keterangan terkait penyelenggaraan haji tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. "Permintaan keterangan memang dilakukan di Arab Saudi. Jadi locus delicti-nya salah satunya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Arab Saudi," ujarnya.
Menurut Johan, KPK mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyelidikan penyelenggaraan haji. "Memang tim beberapa waktu lalu diberangkatkan ke sana untuk mencari bukti, informasi, dan fakta terkait penyelidikan penyelenggaraan haji," tandasnya.
BACA JUGA: Tetapkan SDA Tersangka, Minta KPK Tak Terpengaruh Politik
Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Johan menjelaskan, anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. "Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Muhaimin: Jelang Aec 2015, Asean Siapkan SDM Berkualitas
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA jadi Tersangka, Bukan karena Dukung Prabowo-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi