KPK Cari Tersangka Nurhadi dan Harun Masiku di 13 Titik

Jumat, 13 Maret 2020 – 22:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencarian di 13 titik terhadap dua tersangka yang telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO), yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

"Bahwa kami sangat concern yang jadi sorotan kan saudara NH (Nurhadi) dan HM (Harun Masiku). Dua hal itu kami telah melakukan pencarian pada 13 titik sampai saat ini. 13 titik yang diindikasikan merupakan tempat itu belum mendapatkan hasil," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Komisioner KPU Evi Novida Mengaku Tak Kenal dengan Harun Masiku

Ia pun memberikan alasan terkait belum ditemukannya tersangka Harun yang telah ditetapkan dalam status DPO itu sejak 17 Januari 2020.

"Mungkin kan selama ini kami berhasil menangkap kalau berbasis relasi komunikasinya. Mungkin setelah di DPO komunikasinya sudah tidak menggunakan komunikasi handphone. Mohon maaf sampai saat ini kami belum mendapatkan titik terang," ujar Ghufron.

BACA JUGA: Gunakan Kekuatan Supranatural Untuk Mencari Harun Masiku dan Nurhadi

Namun, ia mengatakan lembaganya tetap berusaha untuk menangkap dua tersangka tersebut.

"Yang jelas kami terus berusaha, kami tidak perlu dan tidak bisa menjelaskan bagaimana usaha itu, timnya berapa, itu adalah bagian strategi kami yang tidak bisa kami sampaikan," kata dia.

BACA JUGA: Alasan Jokowi Merahasiakan Informasi Virus Corona

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (9/1) telah menetapkan Harun bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sedangkan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Nurhadi   Harun Masiku   Suap  

Terpopuler