jpnn.com - JAKARTA - Bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution hari ini (29/8) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usai diperiksa Darmin mengaku dicecar tentang peran dua bekas Deputi Gubernur BI, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah.
"Ada dua kelompok (materi) yang ditanyakan dan berkisar hanya mengenai dua kelompok itu," ujar Darmin kepada wartawan di Kantor KPK, Kamis (29/8) sore.
BACA JUGA: Rustriningsih Tolak Ikut Konvensi
Dijelaskan Darmin, kelompok pertama adalah soal mengenai pendapatnya pada saat rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Jadi apa saja yang saya ucapkan, ditanyakan itu ditanya lagi lebih detail. Kalau mau tahu cari saja transkripnya," kata Darmin.
Yang kedua, kata mantan Sekjen Kementerian Keuangan itu, pertanyaan penyidik adalah tentang jumlah kebutuhan dana untuk menyelamatkan Century yang meningkat pada rapat 24 November 2008. "Itu juga sama. Intinya dua blok itu," katanya seraya mengatakan hal itu adalah wewenang KSSK. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo Ajak Generasi Muda Nyemplung Politik, Geser Penjahat
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Tahan Mallarangeng Usai Diperiksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bilang, Jangan Samakan Kedelai Dicampur Air
Redaktur : Tim Redaksi