JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/4).
Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemuda Olahraga, Bambang Siswanto, Jaelani, Wisler Manalu, Sanusi.
Selain itu ada nama Zaria Utama dari PT Adhi Karya, serta Lia Andriani, Harianto dan Budi Margono dari PT Dutasari Citralaras.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha mengkonfirmasi, Rabu (03/04).
Dari delapan, Wisler yang juga Kepala Biro Evaluasi dan Diseminasi Kementerian Pemuda dan Olahraga itu sudah sering kali diperiksa KPK. Wisler yang juga Ketua Panitia Lelang proyek pembangunan Wisma Hambalang dianggap tahu banyak soal sepak terjang dua tersangka bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan bekas Pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan Andi dan Deddy serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. (boy/jpnn)
Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemuda Olahraga, Bambang Siswanto, Jaelani, Wisler Manalu, Sanusi.
Selain itu ada nama Zaria Utama dari PT Adhi Karya, serta Lia Andriani, Harianto dan Budi Margono dari PT Dutasari Citralaras.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha mengkonfirmasi, Rabu (03/04).
Dari delapan, Wisler yang juga Kepala Biro Evaluasi dan Diseminasi Kementerian Pemuda dan Olahraga itu sudah sering kali diperiksa KPK. Wisler yang juga Ketua Panitia Lelang proyek pembangunan Wisma Hambalang dianggap tahu banyak soal sepak terjang dua tersangka bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan bekas Pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan Andi dan Deddy serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Beli Kursi Honorer K1 Layak Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi