KPK Cecar Gubernur Sumut Soal Suap ke Anggota Dewan

Kamis, 14 Juli 2016 – 14:27 WIB
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sudah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7). Anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu digarap sebagai saksi kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD setempat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Erry dilakukan karena peristiwa suap terjadi saat itu menjadi wakil gubernur Sumut. Penyidik, akan mencari informasi seputar suap menyuap itu dari Erry.

BACA JUGA: ASN Boleh Antar Anak Sekolah, Tapi Ada Syaratnya Lho

"Tengku Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD karena posisi beliau saat itu sebagai Wakil Gubernur," kata Priharsa, Kamis (14/7).

Ia menambahkan, Erry paling tidak dicecar soal suap untuk empat hal, yakni penyusunan anggaran,  persetujuan anggaran, perubahan persetujuan laporan pertanggungjawaban dan penolakan hak interpelasi.

BACA JUGA: PDIP: Isu Pergantian Kepala BIN Sudah Lebih Awal...

"Menurut penyidik mungkin memiliki banyak informasi berkaitan dengan peristiwa peristiwa itu tadi," jelas Priharsa.

Ia membantah pemeriksaan ini dilakukan untuk menjerat Erry sebagai tersangka. "Pemeriksaan saksi bukan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Politikus PDIP Minta Jokowi Copot Sutiyoso

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Dokter Widya Resmi Pimpin Korpri TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler