KPK Cecar Panitera MK Soal Putusan Lebak

Kamis, 23 Oktober 2014 – 15:34 WIB
KPK Cecar Panitera MK Soal Putusan Lebak. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Hutauruk diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku dicecar mengenai putusan Lebak.

"Kaitannya dengan putusan-putusan Lebak itu," kata Kasianur usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

BACA JUGA: Bamsoet: KPK Harusnya Stabilo Kuning Jokowi

Dia menyatakan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. "Kaitannya dengan Kabupaten Lebak atas nama tersangka Amir Hamzah," ujar Kasianur.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.

BACA JUGA: PPATK Ikut Telusuri Rekening Anak Calon Menteri Jokowi-JK

Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Harusnya Sudah Bekerja, Bukan Bikin Drama Politik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Gerindra Minta Jokowi tak Banyak Omong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler