KPK Cecar Prima Soal Jadwal Rapat Komisi V DPR

Selasa, 27 September 2016 – 15:21 WIB
KPK. Foto: dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa, Selasa (27/9).

KPK menggarap Prima sebagai saksi untuk anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, tersangka suap anggaran Kemenpupera. 

BACA JUGA: Kalau Sampai Anies atau Agus Melakukan Ini, Ahok Selesai...

Dalam pemeriksaan yang berlangsung singkat, itu KPK mencecar Prima soal rapat-rapat yang digelar Komisi V DPR.

"Dia dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (27/9). 

BACA JUGA: UU Pendidikan Dokter Tidak Memuat Kuota Mahasiswa Daerah

Yuyuk menjelaskan, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah hal penting kepada Prima. "Dikonfirmasi beberapa urusan administrasi keanggotaan Komisi V," katanya.

Nama Prima sempat muncul dalam persidangan sejumlah terdakwa dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Pak Ahok, Ada Saran nih Untuk Tema Kampanye Nanti

Prima disebut mengirimkan SMS undangan "rapat setengah kamar" antara pimpinan, kapoksi Komisi V DPR dan pejabat teras Kemenpupera.

Pertemuan itu berlangsung pada 14 September 2015. Rapat informal itu diduga untuk mematangkan proyek dana aspirasi infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat membacakan vonis terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menyatakan bahwa pertemuan atau rapat setengah kamar itu merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.

 "Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rela Digusur, Nusron: Apa Hebatnya sih Ketua Timses Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler