UU Pendidikan Dokter Tidak Memuat Kuota Mahasiswa Daerah

Selasa, 27 September 2016 – 15:03 WIB
dokter-dokter di rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI. Foto: Mesya Mohammad/JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI)‎ menolak pemberlakuan UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).

Selain banyak kontroversi, UU tersebut dinilai tidak mengakomodir mahasiswa daerah.

BACA JUGA: Pak Ahok, Ada Saran nih Untuk Tema Kampanye Nanti

"Di dalam UU Dikdok, belum memuat mahasiswa daerah dari daerah terpencil, terjauh, perbatasan, dan pulau-pulau kecil," kata Ketum PB IDI Oetama Marsis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).

Menurut Marsis, dalam rangka percepatan pemerataan tenaga kesehatan (dokter dan dokter gigi), diperlukan kuota penerimaan mahasiswa dengan pembiayaan negara dan kewajiban pengabdian di daerah asal.

BACA JUGA: Rela Digusur, Nusron: Apa Hebatnya sih Ketua Timses Ahok

"UU Dikdok menimbulkan masalah yuridis dan sosiologis, menimbulkan disharmoni antar kelembagaan pemerintah, organisasi profesi (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kolegium termasuk dalam hal standar pendidikan, kurikulum, ujian, gelar, menimbulkan persinggungan praktik layanan primer," bebernya.

Dalam rapat, ratusan dokter yang hadir tampak heboh. Ketika pengurus PB IDI berbicara, sontak diberikan tepuk tangan. Namun saat pejabat Kemenkes dan Kemenristek DIKTi memaparkan pandangannya, langsung disoraki dokter.

BACA JUGA: Ratusan Dokter ke Gedung DPR, Mereka Menuntut...

"Belum tahu kali ya, dokter kalau sudah marah akan lebih ganas," ucap salah satu dokter ahli dari Kota Tangerang. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam Polri Pastikan Kombes Franky Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler