KPK Cegah Direktur Perusahaan Subkontraktor di Proyek Simulator

Kamis, 22 November 2012 – 09:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pada Ditjen Imigrasi RI terkait pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Kedua orang tersebut adalah Vendra Wasnury, Direktur perusahaan subkontraktor PT Adora Integrasi Solusi dan Muhammad Kripsiyanto dari pihak swasta.

"Permohonan cegah sudah dilakukan sejak tanggal 19 November," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11) malam.

Johan menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar keduanya berada dalam negeri ketika KPK membutuhkan keterangan dan akan memeriksa mereka. Sejauh ini, Johan pun belum memaparkan peran penting keduanya sehingga perlu dicegah kepergiannya.

"Ini pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah kantor PT Adora di Tebet, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen yang menjadi barang bukti tambahan dalam kasus dengan nilai proyek senilai Rp196 miliar tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Akui Dipecundangi Yamanie

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler