"KPK telah melakukan permintaan cegah terkait dengan kasus hambalang per tanggal 7 November kemarin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Pencegahan tersebut, kata Johan, berlaku selama enam bulan sejak tanggal pengajuan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang.
"Pencegahan ini dimaksudkan apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," sambung Johan.
Seperti diketahui, dalam proyek yang menelan dana hingga Rp1,175 triliun, Kemenpora menggunakan sejumlah perusahaan subkontraktor. Namun, ada dua subkontraktor yang memiliki keanehan sejak awal bergabung dengan Hambalang yakni PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.
Bergabungnya PT Global Daya Manunggal ditengarai tidak sesuai prosedur. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam mengaku bahwa dirinya pernah didatangi Nanny Ruslie, salah satu utusan PT Global yang meminta agar mereka bisa bisa menjadi sub kontraktor proyek Hambalang.
Wafid pun meminta kepada Paul Nelwan selaku kontraktor proyek untuk mencantumkan PT Global sebagai salah satu subkontrak. Permintaan tersebut sempat ditolak, namun tanpa alasan jelas tiba tiba PT Global ikut dalam proyek tersebut.
Global akhirnya mendapat jatah pengerjaan gedung serbaguna dan sebagian asrama dengan anggaran sekitar Rp100 miliar. Menurut subkontraktor Hambalang yang lain, pengerjaan proyek Global terkesan dipaksakan. Sebab pekerjannya dalam hal struktur dan arsitektur masih tergolong umum.
Muhammad Nazaruddin bahkan menuduh PT Global hanya dipinjam oleh pejabat Kemenpora untuk menggarap Hambalang.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Imbau Pejabat Tinggi Menahan Diri
Redaktur : Tim Redaksi