KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

Minggu, 09 April 2023 – 02:00 WIB
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2) siang. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Imigrasi atas nama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pihaknya sudah menetapkan status cegah terhadap Dito atas permintaan KPK.

BACA JUGA: Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Nikita Mirzani: Bravo Kepolisian RI

Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri sejak Rabu (5/4) hingga Kamis (5/10).

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).

BACA JUGA: Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Berkomentar Begini

Pada umumnya, setiap pihak yang dicegah KPK ke luar negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kebijakan KPK saat ini ialah tidak mengumumkan pihak tersangka sampai adanya tindakan penahanan.

BACA JUGA: Dito Mahendra Mangkir Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa KPK?

Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Dito sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan.

KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Dia Mau Melarikan Diri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler