jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) atas nama tiga orang. Permintaan cegah ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Ikmal Jaya (mantan Wali Kota Tegal), Rudyanto (swasta), dan Syaeful Jamil (Direktur CV Tro Daya Pratama)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Senin (21/4).
BACA JUGA: Gelar Pleno, SDA Tak Akan Undang Kubu Romi
Johan menjelaskan pencegahan itu berlaku sejak tanggal 16 April 2014 sampai enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan itu, ujar dia, agar sewaktu ketiganya dibutuhkan keterangan tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Temukan 313 Pelanggaran Pemilu di 15 Daerah
Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga. (gil/jpnn)
BACA JUGA: FUI-MUI Dorong Koalisi Partai Islam Usung Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Jokowi tak Ingkar Janji, APJ Bawa Roti Betawi
Redaktur : Tim Redaksi