KPK Cegah MS Kaban ke LN

Selasa, 11 Februari 2014 – 17:37 WIB
MS Kaban di gedung KPK. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama mantan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban dan bekas sopir Kaban, Muhammad Yusuf.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pencegahan itu dilakukan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Dalam kasus itu KPK menetapkan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

BACA JUGA: Gerindra Inginkan Presiden yang Mampu Kejar Koruptor ke LN

Johan menyatakan, surat permintaan pencegahan dikirimkan sejak hari ini 11 Februari 2014. Pencegahan itu, kata dia, berlaku selama enam bulan ke depan. Dengan begitu Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun tak bisa lagi bepergian ke luar negeri.

"Pencegahan itu dilakukan supaya sewaktu-waktu diperiksa sebagai saksi tersangka AW (Anggoro Widjojo) yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri. Tentu keterangannya dibutuhkan dalam penanganan perkara dengan tersangka AW," ujar Johan.

BACA JUGA: Gombalnya Pelatih Golf Rudi Pada Meris Simbolon

Meski sudah dicegah, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaban. "Jadwal pemeriksaan yang bersangkutan belum sampai ke humas," tandasnya.

Pencegahan MS Kaban ini memang berkaitan dengan kasus korupsi yang membelit Anggoro Widjojo yang diduga melakukan penyuapan dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Nah, kala itu Kaban menjabat sebagai Menhut.  

BACA JUGA: PBB Nilai Jokowi Pemimpin yang Gagal

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Salah satunya Yusuf Erwin Faisal, politikus Partai Kebangkitan Bangsa.

Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutanan. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama.

Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT.

Aliran dana ke pejabat itu diduga diketahui Kaban. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Boikot Rapat Karena tak Suka Pimpinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler