KPK Cegah Paul Nelwan

Selasa, 18 Desember 2012 – 06:32 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melayangkan  surat cegah kepada Ditjen Imigrasi RI untuk pengusaha yang bernama Saul Paulus David Nelwan, atau yang akrab disapa Paul Nelwan untuk bepergian keluar negeri. Pencegahan ini dilakukan, agar jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, Paul tetap berada di wilayah Indonesia. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Ada pencegahan untuk saksi atas nama Saul Paulus David Nelwan. Terkait kasus Hambalang. Surat cegah dikirim 17 Desember 2012," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin malam, (17/12).

Nama Paul sendiri tidak asing di beberapa proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, termasuk proyek Hambalang. Dia salah satu orang dekat mantan Sesmenpora, Wafid Muharram.

Paul Nelwan beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan Hambalang di KPK. Paul juga pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh, politikus Demokrat.

 Dia disebut-sebut ikut mengurusi proyek Wisma Atlet. Paul juga disebut mengurus proyek pusat olahraga nasional Hambalang. Paul diduga sebagai salah seorang yang menghubungkan sejumlah perusahaan subkontraktor proyek ini dengan PT Adhi Karya. Mantan pegawai Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi dalam persidangan kasus Angelina mengakui bahwa proyek Hambalang dan Wisma Atlet diurus oleh Paul dan Wafid. Menurut dia, Paul berurusan dengan "gedung sebelah", yang diartikan sebagai gedung DPR RI.

KPK sempat menggeledah rumah Paul Nelwan di Jalan Wahyu Blok G Nomor 28, Gandaria, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK mendapatkan sejumlah dokumen terkait kasus dengan Hambalang ini. Paul diketahui memiliki perusahaan bernama PT Assa Nusa Indonesia.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Nama, Djoko Tjandra Diduga di Singapura

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler