jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar, Chairunnisa. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Chairunnisa tidak memberikan komentar apapun saat digelandang ke rumah tahanan KPK sekitar pukul 21.35 WIB. Pada saat itu matanya tampak berkaca-kaca.
BACA JUGA: Yudi Pernah Bayari Kunker FPKS ke Turki
Ketika keluar dari gedung lembaga antikorupsi itu, Chairunnisa tampak didampingi seorang kerabatnya yang diduga adalah suaminya. Kerabatnya itu selalu merangkulnya.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Chairunnisa disangka sebagai pemberi suap bersama Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Akil Ngotot Tak Merasa Bersalah
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap. Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sisir Ruang Sekretaris Pribadi Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Persilakan Akil Buka Nama Lain
Redaktur : Tim Redaksi