KPK Cekal Ajudan Gubernur Riau

Senin, 25 Juni 2012 – 17:08 WIB
Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal. Foto: Dok/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal alias Hendra untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi jpnn soal pencekalan terhadap Ajudan Rusli Zainal ini membenarkan. "Benar, sejak 7 Juni 2012 lalu," kata Johan Budi melalui pesan singkat ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (25/6).

Johan mengatakan pencekalan itu diberlakukan selama enam bulan kedepan. Pencekalan itu dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, Said Faisal tidak sedang berada di luar negeri.

Dengan dicekalnya Said Faisal, maka dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah mencekal tiga orang. Pertama Gubernur Riau Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, dan terakhir Said Faisal.

Sementara dari tiga orang itu, KPK sudah menetapkan Lukman Abbas sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Rutan KPK bersamaan dengan penahanan tersangka Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang ditahan di Rutan Cipinang. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PPN: Indonesia Bukan Negara Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler