jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri, Senin (2/5).
Pencekalan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali perkara perdata yang menjerat Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edy Nasution, dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.
BACA JUGA: Beginilah Cara Penyandera Menyekap 10 WNI selama 40 Hari
"Hari ini KPK telah mengirimkan permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April 2016 untuk enam bulan ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di markas KPK, Senin (2/5).
Yuyuk tak menjelaskan siapa dan apa jabatan Eddy Sindoro serta kaitannya dengan kasus ini. Namun, patut diduga nama Eddy Sindoro merujuk pada Chairman Paramount Entreprise. "Yang pasti ini ada kaitan kasusnya di PN Jakpus," jelas Yuyuk.
BACA JUGA: Siap Tarung Rebut Golkar 1, Ini Kata Priyo
Ia menjelaskan, alasan pencekalan dilakukan yakni jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, Eddy tidak sedang berada di luar negeri. Menurut Yuyuk, ada dugaan keterlibatan Eddy dalam kasus ini.
"Makanya kami meminta (Eddy) dicekal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan (terhadap Eddy) terkait kasus ini," bebernya. Saat ini, ia memastikan Eddy masih ada di Indonesia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mega Minta Bidan PTT Diangkat PNS, Apa Kata Para Menteri?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Kemenpupera: Duit Itu Sudah Saya Kembalikan
Redaktur : Tim Redaksi