JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menelusuri aset tersangka kasus dugaan suap pengurusan impor sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fatanah. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga menelusuri harta milik bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq yang juga tersangka dalam kasus suap itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, bukan tidak mungkin Luthfi yang kini menyandang status tersangka korupsi juga disangka dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami menelusuri aset AF (Ahmad Fathanah, red) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq, red) dalam kaitan kasus suap impor sapi di Kementan,” kata Johan di kantornya, Senin (25/3).
Seperti diketahui, Fathanah kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap sekaligus pencucian uang. Bahkan empat mobil milik Fathanah kini sudah disita KPK.
Sedangkan Luthfi kini memang belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Namun, Johan menjelaskan, jika hari ini belum ditemukan dugaan TPPU, bukan berarti tidak ada untuk ke depannya. “Nanti kita tanyakan ke penyidik apakah ada TPPU atau tidak,” tegasnya.
Dia memastikan, sampai sejauh ini belum ada aset milik Luthfi yang disita KPK. “Nanti kalau ada pasti kita sampaikan,” terangnya.
KPK memang terus mengembangkan kasus dugaan suap kuota impor sapi di Kementan. Hari ini, dua ibu rumah tangga diperiksa KPK, yakni Sulviana Salam dan Suryani Salam. “Mereka hadir, diperiksa untuk keempat tersangka,” jelas Johan.
Selain itu juga diperiksa saksi lain, yakni M Sabli Salam dan Sahrudin dari pihak swasta. KPK memastikan semuanya hadir memenuhi panggilan.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Luthfi, Fathanah, serta dua orang Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka kasus korupsi kuota impor daging sapi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Cebongan, Panglima Pasrah ke Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi