KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam

Kamis, 16 Mei 2024 – 14:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian suap yang diberikan kepada sejumlah pihak di PT. Aneka Tambang (Antam). Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian suap yang diberikan kepada sejumlah pihak di PT. Aneka Tambang (Antam).

KPK pun memeriksa Sales Manager PT Inductotherm Indonesia Wawan Sulistiono pada Rabu (15/5).

BACA JUGA: KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain berupa kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) dan dugaan adanya aliran uang yang diterima beberapa pihak di PT AT Tbk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru

Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler