KPK Dalami Dugaan Suap Migas

Setelah SFO Hukum Perusahaan Inggris

Senin, 29 Maret 2010 – 03:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tugas baruDi tengah penanganan sejumlah kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan publik, lembaga tersebut akan menangani kasus dugaan suap perusahaan Inggris, Innospec Ltd, kepada sejumlah mantan pejabat migas di Indonesia.

"Ya, sekarang KPK memang sedang mendalami kasus dugaan suap dari perusahaan Inggris itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi Minggu (28/3) kemarin.

Johan menuturkan, KPK sudah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat

BACA JUGA: PT DI Ditarget Raih Rp 1,5 Triliun

Bahkan, sebelum keluar putusan pengadilan Inggris berupa sanksi denda diberikan pada Innospec.

Meski tengah mendalami, kata Johan, KPK belum bisa memastikan berapa lama penelaahan terhadap kasus itu berlangsung
Yang jelas, tim penyelidik KPK terus menyelidiki kasus tersebut

BACA JUGA: Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK

"Kami tidak tahu akan memakan waktu berapa lama
Yang jelas, kalau sudah ada alat bukti yang memenuhi, kasusnya bisa segera dinaikkan statusnya," paparnya.

Pengadilan Inggris Jumat lalu (26/3) menetapkan penalti atau denda uang kepada sebuah perusahaan multinasional yang memberikan komisi miliaran rupiah kepada para pejabat migas Indonesia

BACA JUGA: Kompetisikan Pendamping Mega

Badan Anti-Korupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) menyebut suap senilai USD 17 juta (hampir Rp 170 miliar) itu ditujukan untuk mengamankan order penjualan timbal atau tetra ethyl lead (TEL) hingga USD 170 miliar (hampir Rp 1,7 triliun).

Dalam dakwaannya, SFO mengatakan uang suap itu telah membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertundaSebab, berdasar UU No23 Tahun 1997, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No 41 Tahun 1999 pada 26 Mei 1999Namun, suap itu membuat pelarangan timbal molor hingga 2006.

Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006Peraturan itu diteken Dirjen Migas saat itu, Iin Arifin Takhyan, yang menggantikan Rachmat Sudibyo (Dirjen Migas periode 2001-2002)

Rachmat Sudibyo mengaku tak pernah menerima suap dari perusahaan Inggris agar menunda larangan atau penghapusan bensin bertimbal di Indonesia"Itu harus dibuktikan duluSaya waktu 2001 jadi Dirjen Migas tidak menerima suap ituSebagai Dirjen, saya memang kasih izin untuk segala yang berkaitan dengan pengadaan BBMPengadaan bensin timbal sudah lamaSebelum saya masuk pun, sudah ada," katanya saat dikonfirmasi.

Rachmat kembali menyatakan, sebagai dirjen Migas sejak 2001, dirinya seringkali memberikan persetujuan, khususnya soal pengadaan BBM"Saya tidak ingat karena kejadiannya sudah lamaTetapi, pengadaan itu kan di Pertamina, tolong dicek ke supplier-nyaSaya tidak tahu kapan berhentiSetelah saya selesai pun (diganti, Red) pengadaan itu masih ada," paparnya.

Penggunaan TEL untuk bensin mulai dihapuskan di AS sejak era 1970-an sehubungan dengan efeknya yang membahayakan pada kesehatan dan lingkunganEropa juga sudah menghapuskan penggunaan TEL pada 2000-anSebagai satu-satunya produsen TEL yang tersisa di dunia, Innospec pun memfokuskan usahanya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia(ken/wir/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan SBY Picu Saling Curiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler