KPK Dalami Dugaan Yasonna Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Jumat, 31 Januari 2020 – 06:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya yang mengadukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang diduga merintangi penyidikan.

"Sudah dikaji, kemudian sedang dianalisis," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Polri Janji Bantu KPK Tangkap Harun Masiku

Fikri mengatakan, laporan ICW telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Saat disinggung sudah sejauh mana KPK menemukan adanya dugaan merintangi penyidikan dari kasus itu, Fikri mengaku belum bisa membahasnya.

BACA JUGA: Komisi III Cecar Kapolri soal Dugaan Harun Masiku Sempat Berada di PTIK

"Informasi terakhir dari Dumas sedang dilakukan analisa lebih lanjut terkait laporan-laporan itu," kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Perintahkan Evakuasi WNI di Wuhan

Yasonna dilaporkan lantaran diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pengganti antarwaktu anggota DPR terpilih 2019-2024.

Mereka menilai Yasonna telah menyampaikan informasi sesat terkait keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku yang telah berstatus tersangka yang hingga kini masih buron.

Yasonna menyebut Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali. Namun, ternyata Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari tapi tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemkumham. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler