KPK Dalami Gratifikasi di Kongres Demokrat

Senin, 12 Agustus 2013 – 19:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan waktu penahanan bagi Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka korupsi. Karenanya, pasca-lebaran ini Anas sepertinya masih besa bernafas lega.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sejauh ini KPK masih mendalami proses penyidikan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. “Saya ingin menegaskan prosesnya sedang berjalan,” tegas Bambang di kantor KPK, Jakarta, Senin (12/8).
       
Bambang menegaskan, sejauh ini proses penyidikan masih difokuskan pada dugaan gratifikasi terkait Kongres PD di Bandung 2010 yang mengantarkan Anas sebagai ketua umum partai pemenang Pemilu 2009 itu. “Sekarang kan prosesnya memeriksa gratifikasi yang di kongres,” kata Bambang.

BACA JUGA: Sudah Ada Aturan, Sidak Hari Pertama Kerja tak Penting

Dia menegaskan, kasus Anas berbeda dengan dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Karenanya, kasus Anas tidak memerlukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Mekanisme Pengangkatan Hakim MK Dinilai Aneh

BACA JUGA: Perkiraan, Sejuta Orang Desa Masuk Kota

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan dan Mahfud MD Ikut Konvensi PD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler