Sudah Ada Aturan, Sidak Hari Pertama Kerja tak Penting

Senin, 12 Agustus 2013 – 19:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar tidak melakukan sidak pada hari pertama PNS masuk kerja, Senin (12/8), setelah cuti bersama dan libur Idul Fitri 1434 H.

“Kami serahkan ke masing-masing pimpinan instansi untuk mendisiplinkan pegawainya,” ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, Senin (12/8).

BACA JUGA: Mekanisme Pengangkatan Hakim MK Dinilai Aneh

Dikatakan, aturan mengenai disiplin pegawai sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Di dalamnya sudah mengatur, bila tidak masuk kerja untuk waktu tertentu, bisa dikenai sanksi tegas. Pemecatan bisa dilakukan jika pegawai tidak masuk selama 46 hari dalam setahun.

"Sidak bukan strategi fundamental untuk mengubah seseorang supaya lebih sadar akan tanggung jawab.  Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA: Perkiraan, Sejuta Orang Desa Masuk Kota

Azwar menambahkan, adanya cuti bersama lebaran merupakan bentuk kelonggaran yang diberikan oleh negara kepada pegawai negeri,  dan kalau ditotal jumlahnya ada sembilan hari.

“Kami tidak mau masyarakat merasa pelayanan menjadi lama karena terpotong hari libur tadi,” tambahnya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan dan Mahfud MD Ikut Konvensi PD

Kepada seluruh PNS, ia menekankan agar lebih semangat dan berkinerja lagi sehingga semua program aksi yang direncanakan tepat pada sasaran, bukan hanya tepat waktu. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Keppres Pengangkatan Patrialis ke PTUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler