KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara

Jumat, 04 Maret 2022 – 13:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran suap dan penerimaan uang terhadap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Sejumlah saksi telah diambil keterangannya untuk mendalami kasus ini. 

BACA JUGA: Wacana Jokowi 3 Periode, Ernest Prakasa: Maaf, Enggak Dulu, Ibarat...

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Penyidik telah mengambil keterangan Sekjen KONI PPU, sekaligus Ketua Dewas PDAM Asdarussalam.

BACA JUGA: KPK Beri Pesan untuk Negara Anggota G20, Apa Isinya?

Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka Abdul dari berbagai kontraktor, yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Kepala Bidang Cipta Karya Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga Petriandy Ponganton Pasulu.

BACA JUGA: Belanja Makin Mudah Lewat AlloFresh, Barang Bisa Cepat Sampai

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," kata Fikri.

Meski begitu, Fikri juga menyampaikan sejumlah saksi yang mungkir dari panggilan KPK.

Mereka ialah mantan dua Direktur Perusda Benua Taka Wahdiyat dan Boy Loruntu. Keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang.

Selain itu, KPK juga menyebutkan pegawai PT Kaltim Naga 99 Muh Syaiun tidak hadir, tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik," seru Fikri.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi.

Penerima, Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler